Pojok Desa Publikasi dan Monev Apbdes

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Ayat (2), Angka 25, huruf a s.d s, Peraturan Bupati Merangin Nomor 18 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Merangin Nomor 29 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, dimana Camat dilimpahkan kewenangan untuk membina, memfasilitasi dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Kelurahan.