Pembuatan E-KTP

KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)

DASAR HUKUM :

  1. 1.UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. 2.PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. A.Telah Berusia 17 Tahun
  2. B.Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
  3. C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. D.KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
  5. E.Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN:

  1. A.Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
  2. B.UPTD DUKCAPIL Hanya Melaksanakan Perekaman
  3. C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. D.Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL Merangin
  5. E.Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui UPTD DUKCAPIL

Atau Langsung di Dinas DUKCAPIL Merangin

Share

Komentar