Ahli Waris

Syarat:

  1. Foto Copy KTP bagi yang meninggal dunia serta menampilkan surat kematian
  2. Surat Pernyataan ahli waris dari kelurahan yang telah di tanda tangani seluruh ahli waris serta setiap tanda tangan ahli waris harus sama dengan foto copy KTP yang dilampirkan dan surat pernyataan ahli waris tersebut di registrasi oleh Lurah (telah ditanda tangani + telah di nomori +telah di tanggali)
  3. Surat Pernyataan Lurah yang menerangkan bahwa Ahli waris benar menandatangani keabsahan tanda tangan di depan Lurah.

Share

Komentar