Forkopimka

Forum koordinasi pimpinan di kecamatan diketuai oleh Camat dengan anggota Kepala Kepolisian Sektor dan Komandan Komando Rayon Militer untuk melaksanakan urusan pemerintahan umum di kecamatan.

1. Camat

Camat adalah orang yang memimpin pemerintahan di wilayah kecamatan. Seorang camat bertindak sebagai koordinator terkait penyelenggaraan pemerintahan di tingkat atau wilayah kecamatan. Ia memiliki kedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati atau walikota melalui sekretaris daerah.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1998 menyatakan bahwa camat adalah pimpinan dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya, ia memperoleh pelimpahan kewenangan dari Bupati atau walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, serta melaksanakan tugas umum pemerintahan.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 menyatakan bahwa camat memiliki tugas-tugas antara lain :

  • Melakukan koordinasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat
  • Melakukan koordinasi terkait dengan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  • Melakukan koordinasi terkait dengan penerapan serta penegakan peraturan perundang-undangan
  • Melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan pemeliharaan prasarana serta fasilitas pelayanan umum
  • Melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan
  • Melakukan pembinaan terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa Atau kelurahan
  • Melakukan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dapat dilaksanakan oleh pemerintahan desa atau kelurahan.

2. Kapolsek (Kepala Kepolisian sektor)

Kapolsek merupakan salah satu perangkat negara yang bertugas memimpin, mengatur, serta mengendalikan organisasi di lingkungan polsek dan unsur pelaksanaan kewilayahan dalam jajarannya, termasuk pengamanan markas serta memberi pertimbangan-pertimbangan kepada Kapolres terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Adapun tugas-tugas dari Kapolsek antara lain adalah :

  • Mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolres terkait hal-hal yang berhubungan dengan tugasnya
  • Menyusun, mengarahkan, mengawasi, serta mengendalikan pelaksanaan program serta rencana kegiatan polsek sehingga tepat pada sasaran
  • Menjamin pelaksanaan fungsi-fungsi Polsek sebagaimana mestinya
  • Melakukan pembinaan disiplin, tata tertib, dan kesadaran hukum di lingkungan kerjanya
  • Melakukan upaya-upaya guna memelihara serta meningkatkan kemampuan operasional polsek
  • Berkoordinasi serta melaksanakan pengawasan dan memberikan bimbingan serta pengarahan terkait teknis pelaksanaan fungsi dari kepolisian, penertiban dan penyelamatan masyarakat yang berada dalam wilayahnya sesuai kedudukan, tanggung jawab, dan wewenangnya.
  • Bertanggung jawab langsung kepada Kapolres terkait pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Sedangkan fungsi dari Kapolsek adalah :

  • Pemberi saran pertimbangan kepada Kapolres terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya.
  • Pengawasan, pengendalian, pemimpin, serta pembina organisasi lingkungan polsek
  • Unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya termasuk kegiatan pengamanan markas.

3. Danramil

Danramil merupakan seorang yang menjabat sebagai Komandan yang menjadi pemimpin dari sebuah Komando Rayon Militer (Koramil) yang merupakan satuan teritorial bagian dari TNI Angkatan Darat yang berhubungan langsung dengan pejabat dan masyarakat sipil di tingkat kecamatan. Danramil dijabat oleh seorang Pama Angkatan Darat yang berpangkat mayor atau kapten dan ia memiliki tanggung jawab langsung terhadap Dandim.

Berdasarkan Perkasad/19/IV/2008 neyatakan bahwa Danramil memiliki tugas-tugas antara lain :

  • Memimpin serta melakukan pengendalian terhadap semua usaha, pekerjaan, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh anggota Koramil sesuai dengan tugasnya
  • Membuat rencana kegiatan terkait pembinaan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab satuannya.
  • Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam lingkup wilayah tugas serta tanggung jawabnya
  • Melakukan pembinaan mental dan kemampuan, serta meningkatkan kesejahteraan moril, hukum, tata tertib, dan disiplin satuannya.
  • Melakukan pembinaan teritorial serta perlawanan rakyat sesuai dengan rencana kerja Dandim
  • Melakukan pendataan geografi, kondisi sosial, dan demografi, serta memelihara aspek-aspek tersebut guna kepentingan perlawanan wilayah
  • Membuat laporan terkait perkembangan situasi dan kondisi wilayah kepada Dandim
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh atasan sesuai dengan bidang kerjanya

Diatas merupakan penjelasan mengenai anggota Muspika yang melakukan bagian-bagian tugasnya masing-masing yang dijelaskan secara rinci.

Share

Komentar