Pembuatan E-KTP
KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)
DASAR HUKUM :
- 1.UU NO. 02 TAHUN 2006
- 2.PERDA NO. 02 TAHUN 2009
PERSYARATAN:
- A.Telah Berusia 17 Tahun
- B.Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
- C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- D.KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
- E.Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang
JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF
TARIF/BIAYA : GRATIS
KETERANGAN:
- A.Biaya Gratis Jika Urus Sendiri
- B.UPTD DUKCAPIL Hanya Melaksanakan Perekaman
- C.Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
- D.Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL Merangin
- E.Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui UPTD DUKCAPIL
Atau Langsung di Dinas DUKCAPIL Merangin
Komentar