Pembuatan Kartu Keluarga

DASAR HUKUM :

  1. 1.UU NO. 02 TAHUN 2006
  2. 2.PERDA NO. 02 TAHUN 2009

PERSYARATAN:

  1. A.MENGISI FORMULIR (F1.08)
  2. B.MENGISI FORMULIS (F1.06)
  3. C.FOTO COPY SURAT NIKAH
  4. D.FOTO COPY AKTA KELAHIRAN
  5. E.FOTO COPY IJAZAH
  6. F.FOTO COPY AKTA KELAHIRAN
  7. G.KK ASLI / SURAT PINDAH DATANG BAGI YANG BARU PINDAH

JANGKA WAKTU PROSES : RELATIF

TARIF/BIAYA : GRATIS

KETERANGAN: BIAYA GRATIS JIKA DI URUS SENDIRI

Share

Komentar